Selasa, 13 April 2010

Apa itu reksadana?

Reksadana merupakan salah satu wadah pengelolaan dana/modal dari sekumpulan investor yang dikelola oleh perusahaan manajemen investasi secara kolektif/bersama-sama. Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27: "Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI)". Pengelolaan dana atau modal kemudian akan dikelola oleh Manajer Investasi yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Berdasarkan pengertian Reksadana diatas, terdapat tiga unsur penting yang terkandung dalam pengertian Reksadana yaitu:

  1. Adanya kumpulan dana/modal dari masyarakat, baik individu maupun institusi
  2. Investasi yang dilakukan bersama dalam bentuk sebuah portofolio efek yang telah terdiversifikasi
  3. Manager investasi yang telah dipercaya sebagai pengelola dana milik investor.

Dalam reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan dalam portofolio dan merealisasikan keuntungan atau kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana tersebut.

Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi wajib disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian berfungsi sebagai tempat penitipan kolektif dana investor.

Membeli sebuah reksadana ibarat menabung di sebuah bank. Hanya ada perbedaannya, kalau surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sementara surat reksadana dapat diperjualbelikan.